Selasa, 03 November 2009

Isi Rekaman Kriminalisasi KPK Berdurasi 4,5 Jam

Rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dengan petinggi Kejaksaan Agung, diperkirakan bisa berlangsung selama 4,5 jam. Demikian diutarakan Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan usai memberikan amplop berisi rekaman dan transkip di awal sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2009).

"Menurut staf kami, rekaman selama 4,5 jam," kata Tumpak.

Hal ini pun ditanggapi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang memimpin sidang lanjutan uji materiil UU KPK yang diajukan oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Bagus" kata Mahfud yang disambut derai tawa beberapa orang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan rekaman didengarkan secara terbuka dengan berbagai pertimbangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Komentar Sahabat