kebijakan menganai pemilihan presiden 2009 baru saja dikeluarkan oleh mahkamah konstitusi. seluruh warga negara indonesia bisa mencontreng hanya dengan KTP sebagai identitas. hal ini terjadi karena desakan dari berbagai pihak dengan alasan banyak WNI yang tidak terdaftar dalam DPT. kebijakan ini dibacakan Majelis Konstitusi hari ini 07 Juli 2009 yang dipimpin Mahfud MD pada pukul 17.40. namun dalam penggunaan KTP ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu.
Berikut syarat-syarat lebih detil penggunaan KTP atau paspor yang tertuang dalam keputusan MK itu:
1. Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi warga Indonesia di luar negeri
2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya
3. Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP
4. Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih, terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat
5. Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.
hal ini sungguh melegakan bagi WNI yang belum terdaftar dalam DPT, sehingga mereka bisa mengularkan hak suaranya dalam pemilu presiden 2009 ini.
Senin, 06 Juli 2009
Berita Pemilu Presiden 2009 | nyontreng Pilpres bisa pakai KTP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
JK-WIN IS THE BEST !!
BalasHapushahahahaha !!!
saya copy paste dikit dari materi yang ada di atas... trims
BalasHapusakhirnya selesai juga contreng-contrengan... tinggal tunggu hasilnya nih... tapi kayaknya..
BalasHapusLANJUTKAN aja nih... hehe