Langkah Kepolisian RI menangkap dan menahan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, menuai kecaman keras dari banyak kalangan masyarakat sipil. Walau diakui hal itu merupakan hak subyektif kepolisian, banyak kalangan melihat hal itu dilakukan kepolisian tanpa melihat betapa sensitifnya kasus tersebut di mata masyarakat. Pasalnya, masyarakat sudah sejak lama muak terhadap praktik dan perilaku koruptif, terutama yang dilakukan oleh aparat sendiri.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana, Kamis (29/10), dirinya yakin apa yang dilakukan Polri tadi justru hanya akan menyulitkan posisi pemerintahan yang baru saja terbentuk, terutama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang pastinya akan mendapat banyak kritik keras dari masyarakat.
“Bukan tidak mungkin masyarakat menjadi tidak percaya terhadap komitmen Presiden Yudhoyono memberantas korupsi seperti selama ini dia sampaikan dalam banyak kesempatan. Sangat disayangkan, apalagi Presiden sendiri sudah minta kasus ini segera dituntaskan,” ujar Hikmahanto.
Hikmahanto, yang sejak Agustus 2008 sudah tidak lagi menjabat Dekan FHUI itu, mengaku juga heran dengan sikap Polri yang sepertinya khawatir dengan opini publik, yang seolah hal itu bisa dilakukan atau dibentuk melalui sejumlah pernyataan Bibit dan Chandra selama ini melalui media massa.
Menurut Hikmahanto, sudah saatnya Presiden Yudhoyono memberi pernyataan dan arahan yang tegas ke Polri agar institusi itu tidak perlu lagi menafsir-nafsirkan apa yang dikehendaki Presiden, apalagi mengingat. Jika sampai salah menafsirkan, malah justru merugikan dan menjatuhkan citra Presiden Yudhoyono sendiri.
“Jangan sampai publik mencitrakan Bibit dan Chandra sebagai orang-orang yang dizalimi seperti pernah terjadi saat Presiden Yudhoyono pertama kali maju mencalonkan diri menjadi presiden tahun 2004 lalu. Kesalahan yang dilakukan Polri bukan tidak mungkin menempatkan Bibit dan Chandra malah berhadap-hadapan langsung dengan Presiden Yudhoyono,” ujar Hikmahanto.
Kecaman senada juga dilontarkan Saharuddin Daming, salah seorang komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang memprotes keras langkah sewenang-wenang Polri menangkap dan menahan Bibit dan Chandra. Polri, menurut Saharuddin, tidak punya alasan kuat karena kedua pimpinan KPK nonaktif itu dinilai kooperatif.
Jumat, 30 Oktober 2009
Bibit dan Chandra Ditahan, Polri Dikecam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar