Senin, 19 Juli 2010

Dua Vaksin Meningitis Halal | Fatwa MUI

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Ikhwan Syam mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa yang menghalalkan vaksin meningitis. Namun, baru dua jenis yang sudah dihalalkan berdasarkan hasil penelitian MUI.

Kedua vaksi meningitis yang dinyatakan halal adalah vaksin produksi Novartis dari Italia dan Tian Yuan dari Cina. Sedangkan vaksin produksi Glaxo dari Belgia masih dinyatakan haram oleh MUI.

"Dua hari lalu MUI memutuskan bahwa vaksin meningitis yang digunakan untuk jamaah haji, yang selama ini haram, telah diputuskan dua vaksin halal," kata Ikhwan di Kantor Presiden, Senin 19 Juli 2010.

Saat melakukan pertemuan dengan MUI, Ikhwan melanjutkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat menanyakan fatwa tersebut. "Presiden menyambut baik keputusan fatwa MUI yang berkaitan, meskipun fatwa ini belum diumumkan oleh MUI. Tapi presiden sudah, dalam bahasa beliau, memperoleh bocorannya," ucap Ikhwan.

Sebelumnya, ada tiga perusahaan yang mengajukan fatwa halal MUI. Namun, vaksin meningitis produksi Glaxo dari Belgia masih dinyatakan haram karena mengandung babi. "Glaxo mengandung babi, setelah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.

Fatwa vaksin meningitis ini sendiri akan diterapkan pada pelaksanaan haji tahun 2010. Presiden pun mengatakan tidak akan menggunakan vaksin produksi Glaxo walaupun sudah dipesan pemerintah. "Itu bagian dari cost, tadi Presiden mengatakan itu, dan pemerintah tidak akan menggunakan (Glaxo)," kata Ikhwan.

2 komentar:

  1. Fatwa yang dikeluarkan MUI berupa larangan yang berhukum HARAM, terkadang terlambat, sehingga agak sulit untuk menerapkannya dalam masyarakat
    semoga kedepannya, MUI cenderung memiliki visi yang sangat jauh ke depan sehingga ketika masalah muncul, MUI telah mempunyai hukumnya

    salam kenal,
    Bolehngeblog

    BalasHapus
  2. terima kasih MUI telah mengeluarkan fatwa halal dua vaksin produksi novartis dari italia dan tian yuan dari cina, soal usulan dang sulaiman baik-baik saja tapi ketahuilah masalah dalam fiqh itu ada dua ada yang bersifat pengembangan teori ada yang bersifat kasuistik jika masalah kasuistik maka tidak mungkin MUI menyediakan stok gawabannya karena sudah kelaziman alam antara hukum dan kasus itu ibarat andong dengan kuda penariknya dalam artian sehebat apapun andong tak mungkin mendahului kuda penariknya, terima kasih. salam dari mahsun mahfudh magelang

    BalasHapus

 

Komentar Sahabat